PASAMAN BARAT, SENTERSUMBAR.COM – Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kabupaten Pasaman Barat menunjukkan tren penurunan dibandingkan awal Juni 2026. Berdasarkan pemantauan harga harian Dinas Perkebunan dan Peternakan Pasaman Barat per Selasa (23/6/2026), harga tertinggi TBS kini berada di level Rp3.789,11 per kilogram.
Sementara itu, harga terendah tercatat sebesar Rp3.125 per kilogram pada salah satu perusahaan pembeli TBS kategori nonmitra.
Jika dibandingkan dengan awal Juni, harga TBS di Pasaman Barat mengalami koreksi. Pada 7 Juni 2026, harga tertinggi sempat mencapai Rp3.885 per kilogram. Artinya, dalam dua pekan terakhir terjadi penurunan sekitar Rp95,89 per kilogram atau sekitar 2,5 persen.
Meski mengalami penurunan, harga TBS saat ini masih berada pada level yang relatif baik bagi petani. Nilai tersebut juga sejalan dengan harga acuan TBS Sumatera Barat periode 15–21 Juni 2026 untuk tanaman umur produktif 10–20 tahun yang ditetapkan sebesar Rp3.789,11 per kilogram.
Berdasarkan data Dinas Perkebunan dan Peternakan Pasaman Barat, sejumlah perusahaan masih membeli TBS petani mitra plasma dengan harga tertinggi Rp3.789,11 per kilogram.
Perusahaan tersebut antara lain PT Bina Tani Nusantara (BTN), PT Agrowiratama, PT Gersindo, PT Andalas Agro Industri (AAI), dan PT Laras Internusa (LIN).
Untuk kategori mitra swadaya, harga tertinggi yang sama juga dibayarkan oleh PT Rimbo Panjang Sumber Makmur (RPSM) dan PT Gunung Sawit Abadi (GSA).
Sementara itu, pada kategori nonmitra, harga pembelian tertinggi tercatat sebesar Rp3.400 per kilogram, sedangkan harga terendah berada di level Rp3.125 per kilogram.
Selain harga TBS, harga brondolan sawit di Pasaman Barat saat ini berada di angka Rp3.600 per kilogram. Harga tersebut dibayarkan oleh PT Rimbo Panjang Sumber Makmur (RPSM).
Meski terjadi koreksi harga dalam beberapa pekan terakhir, kondisi pasar dinilai masih cukup menguntungkan bagi petani karena harga TBS tetap bertahan di atas Rp3.100 per kilogram.
Namun demikian, tren penurunan sejak awal Juni menjadi perhatian karena berpotensi memengaruhi pendapatan petani apabila berlangsung dalam jangka waktu yang lebih panjang.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat juga mengingatkan seluruh pabrik kelapa sawit (PKS) agar tidak menetapkan harga pembelian TBS secara sepihak dan tetap mengacu pada harga resmi yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas harga di tingkat petani sekaligus melindungi kepentingan pekebun sawit di daerah yang menjadi salah satu sentra produksi sawit terbesar di Sumatera Barat.(hdr)