PADANG, SENTERSUMBAR.COM
Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang melaksanakan eksekusi putusan pengadilan terhadap terpidana kasus tindak pidana pertambangan tanpa izin, Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Terpidana atas nama Bogi Restu Ilahi dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 12081 K/Pid.Sus-LH/2025 tertanggal 3 Desember 2025. Dalam amar putusan tersebut, terpidana dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama lima bulan.
Pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Padang yang terdiri dari Hafiz Zainal Putra, S.H., M.H. dan Irawati, S.H., M.H., serta turut didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Raden Hairul Sukri, S.H., M.H.
Dalam proses eksekusi, terpidana hadir dan didampingi oleh penasihat hukumnya. Setelah seluruh administrasi dan penandatanganan berita acara diselesaikan, terpidana langsung dilakukan penahanan dan dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Anak Air, Padang.
Selain itu, barang bukti dalam perkara tersebut berupa satu unit alat berat jenis ekskavator yang digunakan dalam aktivitas pertambangan tanpa izin turut menjadi bagian dari penanganan perkara.
Kegiatan eksekusi berakhir sekitar pukul 11.00 WIB dan berlangsung dalam kondisi aman, tertib, serta lancar tanpa adanya hambatan.
Kasi Intelijen Kejari Padang, Eriyanto, menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi ini merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menindak tegas pelanggaran di sektor sumber daya alam, khususnya aktivitas pertambangan ilegal yang berada di wilayah Kota Padang.
"Eksekusi ini merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menindak tegas pelanggaran di sektor sumber daya alam, khususnya aktivitas pertambangan ilegal," katanya.
Ia juga menegaskan bahwa potensi terjadinya praktik pertambangan tanpa izin di wilayah Sumatera Barat masih cukup tinggi. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang konsisten serta penegakan hukum yang berkelanjutan.
Kejaksaan Negeri Padang juga mendorong adanya koordinasi lintas instansi guna mencegah dan menindak aktivitas pertambangan ilegal secara lebih efektif, serta memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.(brm)
Kejari Padang Eksekusi Terpidana Kasus Tambang Ilegal, Divonis 2 Tahun Penjara
Foto: Bramasta / Internal