LIMAPULUH KOTA, SENTERSUMBAR.COM – Empat perusahaan tambang di Kabupaten Limapuluh Kota tercatat menunggak pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dengan total mencapai Rp1.883.798.836,70 atau sekitar Rp1,88 miliar sepanjang tahun 2025.
Data tersebut terungkap dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat dan menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Limapuluh Kota.
Empat perusahaan yang tercatat memiliki tunggakan pajak yakni PT AMD, PT AHS, PT ATC, dan CV TJ. Perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di bidang pertambangan batu kapur, granit atau andesit, batu kali, kalsit, kaolin, serta jenis mineral bukan logam dan batuan lainnya.
Ketua Fraksi NasDem DPRD Limapuluh Kota, Benni Okva, menilai perusahaan-perusahaan tersebut tidak taat terhadap kewajiban perpajakan dan layak mendapatkan sanksi tegas.
"Ironinya, ini sudah lewat tahun tapi tidak kunjung dibayar. Bahkan informasinya bukan kali pertama perusahaan tambang di Limapuluh Kota lalai membayar pajak. Mereka bebas mengeruk sumber daya alam, tetapi ketika ditagih kewajibannya justru ingkar," ujar Benni, Minggu (14/6/26).