DPRD Dorong Penghentian Operasional Tambang
Menurut Benni, pemerintah daerah memiliki sejumlah instrumen hukum untuk menindak perusahaan yang menunggak pajak daerah.
Langkah pertama yang dapat dilakukan yakni memberikan sanksi administratif berupa denda keterlambatan dengan tarif bunga tertentu dari pokok pajak yang menunggak hingga batas maksimal 24 bulan.
Jika kewajiban tersebut tetap tidak dipenuhi, pemerintah daerah dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) sebagai upaya penagihan secara paksa.
Selain itu, pemerintah daerah juga dapat menghentikan operasional tambang, mencabut izin usaha, atau menunda penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan.
"Kalau masih terus menunggak, tahapan penagihan aktif bisa berujung pada penyitaan aset perusahaan sebagai jaminan pelunasan utang pajak. Pemerintah daerah harus tegas untuk hal ini," katanya.