PADANG PARIAMAN, SENTERSUMBAR.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi dan rekonstruksi Jembatan Sikabu Kayu Gadang di Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman.
Proyek yang dibiayai menggunakan dana hibah dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tersebut berakhir dengan ambruknya jembatan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp7,5 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumbar menyelesaikan proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumbar Nomor Print-04/L.3/Fd.1/07/2025 tertanggal 22 Juli 2025.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Arjuna, menjelaskan proyek pembangunan Jembatan Sikabu dilaksanakan oleh BPBD Kabupaten Padang Pariaman pada Tahun Anggaran 2020.
"Anggaran proyek tercantum dalam DPA BPBD Padang Pariaman sebesar Rp25,42 miliar. Nilai kontrak awal pekerjaan sebesar Rp22,36 miliar, kemudian melalui adendum meningkat menjadi Rp24,57 miliar," ujar Arjuna kepada wartawan, Sabtu (20/6/26).
Secara administratif, pekerjaan dilaksanakan oleh PT Maidah Rekajaya. Namun dalam pelaksanaannya, proyek tersebut dikerjakan oleh pihak lain yang bertindak sebagai kuasa direksi perusahaan.
Permasalahan mulai terungkap sekitar enam bulan setelah dilakukan Provisional Hand Over (PHO) pada 16 Desember 2021. Saat itu, sheet pile pengaman di sisi kiri Abutment (ABT) 2 roboh ke dasar sungai, meski kondisi sungai tidak sedang dilanda banjir besar dan tinggi muka air masih berada jauh di bawah puncak sheet pile.
Kerusakan tersebut mengakibatkan pondasi ABT 2 terus mengalami penggerusan hingga kehilangan tanah penyangga. Kondisi itu membuat Jembatan Sikabu Kayu Gadang dinilai membahayakan keselamatan masyarakat yang melintas.
"Puncaknya terjadi pada 7 Mei 2023 sekitar pukul 22.30 WIB ketika ABT 2 bersama gelagar segmen tiga jembatan runtuh," kata Arjuna.
Berdasarkan hasil kajian teknis Tim Ahli Konstruksi Universitas Jambi melalui Laporan Nomor 128/DST/UN21.9.DL.16/2026 tertanggal 7 Januari 2026, keruntuhan jembatan disebabkan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan perencanaan maupun spesifikasi kontrak.
Tim ahli menyimpulkan bahwa PT Maidah Rekajaya bersama pihak kuasa direksi melakukan perubahan pekerjaan tanpa didukung perhitungan teknis yang memadai, terutama pada pekerjaan Abutment 2 dan pemasangan sheet pile pengaman.
Temuan tersebut diperkuat hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam Laporan Nomor PE.04.03/SR-493/PW03/5/2026 tertanggal 10 April 2026, negara dinyatakan mengalami kerugian sebesar Rp7.505.864.409,09 akibat pelaksanaan proyek tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni:
- YN, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
- BB, Direktur PT Maidah Rekajaya;
- AF, yang bertindak sebagai kuasa direksi sekaligus pelaksana pekerjaan menggunakan perusahaan tersebut.
Saat ini, tersangka YN diketahui juga sedang menjalani penahanan di Lapas Pariaman dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
Kejati Sumbar menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam proyek yang menyebabkan kerugian negara tersebut.(hdr)