JAKARTA, SENTERSUMBAR.COM – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) dan Bank Garansi BNI dengan nilai kerugian negara sekitar Rp34 miliar. Buronan bernama Beny Sawin Nasrun itu diamankan di wilayah Jakarta Selatan, Rabu (17/6/26) malam.
Penangkapan dilakukan setelah Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil melacak keberadaan tersangka yang sebelumnya beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Padang hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama jajaran berhasil mengamankan DPO atas nama Beny Sawin Nasrun di wilayah Jakarta Selatan. Selanjutnya yang bersangkutan akan diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Kasus dugaan korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) dan Bank Garansi BNI tersebut sebelumnya juga telah menjerat dua orang tersangka dari pihak BNI.
Penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit dan bank garansi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp34 miliar.
Saat ini, Beny Sawin Nasrun menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik untuk mempercepat proses penyelesaian perkara dugaan korupsi yang menjadi perhatian publik tersebut. (hdr)