DHARMASRAYA, SENTERSUMBAR.COM – Jajaran Polsek Pulau Punjung, Polres Dharmasraya, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hanya dalam waktu sekitar 1,5 jam setelah laporan diterima. Seorang pelaku berinisial EA (26) berhasil ditangkap, sementara seorang rekannya berinisial ON masih dalam pengejaran polisi.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kapolsek Pulau Punjung Iptu Muhammad Isa, didampingi Kanit Reskrim Ipda Don Ratmin, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan pencurian sepeda motor.
Kasus itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/56/VI/2026/SPKT/Polsek Pulau Punjung/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tertanggal 17 Juni 2026.
Muhammad Isa menjelaskan, sebelum diamankan polisi, tersangka EA sempat ditahan warga di kawasan Perumahan Jorong Pasir Putih karena dicurigai terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor.
Mendapat informasi tersebut, petugas langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan menemukan alat bukti yang cukup, polisi segera mengamankan tersangka.
"Kami berkomitmen merespons cepat setiap laporan masyarakat serta menindak tegas pelaku tindak kriminalitas demi terciptanya keamanan dan ketertiban," ujar Muhammad Isa.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo bernomor polisi BH 5799 UN serta satu buah kunci berwarna hitam yang diduga digunakan pelaku untuk menghidupkan kendaraan hasil curian.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Pulau Punjung untuk kepentingan penyidikan.