PADANG, SENTERSUMBAR.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menegaskan bahwa pengecekan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tidak diberlakukan kepada seluruh kendaraan yang membeli BBM subsidi.
Pemeriksaan tersebut hanya dilakukan secara selektif terhadap kendaraan yang terindikasi atau dicurigai melakukan penyalahgunaan dalam pembelian BBM subsidi jenis Pertalite dan Biosolar.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Heriyanto, mengatakan masih terdapat kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait rekomendasi hasil Rapat Koordinasi Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT/Solar) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP/Pertalite) yang sebelumnya disampaikan kepada BPH Migas dan Pertamina Patra Niaga.
Menurutnya, rekomendasi tersebut bertujuan memperkuat pengawasan distribusi BBM subsidi melalui verifikasi tambahan apabila ditemukan dugaan pelanggaran di lapangan.
“Perlu kami tegaskan bahwa pengecekan STNK bukan dilakukan kepada setiap kendaraan yang mengisi BBM subsidi. Pemeriksaan hanya dilakukan secara selektif apabila ditemukan indikasi atau kecurigaan adanya ketidaksesuaian data maupun dugaan penyalahgunaan,” kata Helmi Heriyanto di Padang, Kamis (11/6/26).