Kapolsek mengatakan penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku, termasuk kemungkinan keterlibatan dalam tindak pidana lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial ON berhasil melarikan diri dan kini masih diburu petugas. Polisi mengaku telah mengantongi identitas pelaku dan terus melakukan pengembangan serta penyisiran di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyiannya.
"Untuk satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Tim di lapangan terus melakukan pengembangan dan penyisiran di beberapa titik. Kami optimistis pelaku dapat segera ditangkap," kata Muhammad Isa.
Polisi juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku agar segera memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna mempercepat proses penangkapan.
Dengan keberhasilan mengungkap kasus dalam waktu singkat tersebut, Polsek Pulau Punjung berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menekan angka kriminalitas, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Dharmasraya. (hdr)