PADANG, SENTERSUMBAR.COM – Kuasa hukum dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan fasilitas Pelabuhan Labuhan Bajau, Kabupaten Kepulauan Mentawai, mempertanyakan penetapan nilai kerugian negara sebesar Rp17,9 miliar yang menjadi dasar penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penetapan tersangka terhadap AZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan BU sebagai konsultan supervisi dalam proyek pembangunan fasilitas pelabuhan tahun anggaran 2019.
Kuasa hukum para tersangka, Dr. Suharizal, S.H., S.E., M.H., M.Kn., M.IP., CLA, menilai perhitungan kerugian negara dengan metode total loss tidak tepat karena nilai proyek yang dipersoalkan hanya sebesar Rp14,81 miliar.
"Penetapan kerugian negara sebesar Rp17,9 miliar sangat keliru. Padahal pembangunan fasilitas pelabuhan tahun anggaran 2019 hanya bernilai Rp14,814 miliar," kata Suharizal kepada wartawan, Jumat (26/6/26).
Menurutnya, pembangunan Pelabuhan Labuhan Bajau merupakan proyek yang dilaksanakan secara bertahap mulai tahun 2019 hingga 2022.
Karena itu, ia mempertanyakan mengapa hanya pekerjaan pembangunan tiang pancang pada tahun anggaran 2019 yang dijadikan objek perkara dugaan tindak pidana korupsi.
"Kalau memang dianggap terjadi total loss, mengapa hanya pekerjaan tahun 2019 yang dipersoalkan. Bagaimana dengan pekerjaan fisik lainnya yang merupakan satu kesatuan pembangunan pelabuhan tersebut," ujarnya.
Suharizal menjelaskan, proyek pembangunan pelabuhan telah dilengkapi berbagai dokumen perencanaan dan persyaratan teknis sebelum pelaksanaan.
Dokumen tersebut, kata dia, meliputi penetapan lokasi dari Dinas Perhubungan, Rencana Induk Pelabuhan sebagai pelabuhan regional, hingga Detail Engineering Design (DED) yang disusun Pemerintah Provinsi Sumatera Barat pada 2013.
Ia juga membantah anggapan bahwa penurunan konstruksi dermaga disebabkan kesalahan pekerjaan tiang pancang.
Menurutnya, penurunan pada segmen dua dermaga yang terjadi pada 4 Agustus 2022 lebih disebabkan faktor alam.
"Penurunan dermaga di sisi belakang selatan mencapai 1,712 meter terjadi akibat faktor alam, khususnya aktivitas gempa yang terus terjadi, bukan karena konstruksi tiang pancang bermasalah," katanya.
Selain itu, Suharizal menegaskan fasilitas pelabuhan tersebut telah dimanfaatkan masyarakat sejak selesai dibangun.
Karena itu, pihaknya mempertanyakan dasar penetapan kliennya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Ia memastikan akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan, namun meminta penyidik mempertimbangkan seluruh fakta teknis serta kondisi proyek secara menyeluruh sebelum mengambil kesimpulan hukum.
Sebelumnya, Kejati Sumbar menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan fasilitas Pelabuhan Labuhan Bajau, yakni AZ selaku PPK dan BU sebagai konsultan supervisi. Penyidik menduga proyek tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp17 miliar dan kedua tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan. (hdr)