JAKARTA, SENTERSUMBAR.COM – Pemerintah resmi menetapkan pengemudi ojek online (ojol) roda dua sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor transportasi online. Kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026 itu juga menetapkan potongan komisi maksimal sebesar 8 persen bagi platform digital.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah pemerintah untuk memperkuat pelindungan dan pemberdayaan pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro.
"Alhamdulillah, mulai hari ini berlaku potongan komisi maksimal 8 persen untuk ojol roda dua dan mereka resmi masuk dalam kategori pengusaha mikro transportasi online," kata Maman di Jakarta.
Dengan kebijakan tersebut, pengemudi ojol akan menerima 92 persen dari tarif perjalanan, sementara perusahaan aplikasi memperoleh komisi maksimal 8 persen. Sebelumnya, skema pembagian pendapatan menetapkan 20 persen sebagai komisi platform dan 80 persen untuk pengemudi.
Menurut Maman, kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026. Sementara pengumuman resmi terkait penerapan penyesuaian komisi akan disampaikan oleh Kementerian Perhubungan.
Selain memperoleh porsi pendapatan yang lebih besar, pengemudi ojol yang kini berstatus sebagai pelaku UMKM juga berhak mengakses berbagai program pemerintah, seperti pelindungan usaha, pemberdayaan, akses pembiayaan, pelatihan kewirausahaan, hingga pendampingan pengembangan usaha.
Maman mengatakan pengemudi juga dapat memanfaatkan berbagai fasilitas perpajakan yang diberikan kepada pelaku usaha mikro.
"Ojol sekarang berhak mendapatkan seluruh fasilitas yang diterima pengusaha mikro. Salah satunya, mereka tidak dikenakan pajak karena rata-rata pendapatannya masih berada di bawah batas omzet Rp500 juta," ujarnya.
Pemerintah juga menyiapkan berbagai program stimulus untuk mendorong pengemudi mengembangkan usaha produktif di luar aktivitas sebagai mitra transportasi daring.
"Mereka memiliki waktu kerja yang fleksibel. Dengan status sebagai pengusaha mikro, mereka juga memiliki kesempatan membangun usaha lain secara mandiri bersama keluarga," katanya.
Lebih lanjut, Maman menjelaskan perubahan status tersebut akan berlaku secara otomatis sesuai aspirasi yang disampaikan berbagai asosiasi pengemudi ojol. Pemerintah akan berkoordinasi dengan perusahaan aplikator dan organisasi pengemudi agar proses transisi berjalan tertib tanpa mengganggu operasional di lapangan.
Ia menegaskan kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap penguatan ekonomi rakyat, khususnya pelaku usaha super mikro, ultra mikro, dan mikro.
"Kebijakan yang berpihak kepada pelaku usaha super mikro, ultra mikro, dan mikro akan terus kami percepat agar pelindungan dan pemberdayaan masyarakat semakin optimal," tegasnya.
Pemerintah juga memastikan proses administrasi akan dilakukan secara bertahap agar tidak menjadi beban bagi para pengemudi selama masa transisi.
"Semangat utama kebijakan ini adalah memberikan pelindungan dan pemberdayaan kepada saudara-saudara ojol. Persyaratan administratif tidak boleh menjadi beban. Yang terpenting, implementasi kebijakan ini berjalan baik melalui koordinasi seluruh pihak terkait," ujar Maman.
Ia menambahkan pemerintah tengah menyiapkan landasan hukum yang lebih kuat agar kebijakan tersebut dapat diterapkan secara berkelanjutan sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem transportasi online yang melibatkan perusahaan aplikator, pengemudi, merchant, dan pelaku UMKM lainnya. (hdr)