PADANG SENTER SUMBAR
Tim Penasihat Hukum (PH) dari tersangka BSN yang tersandung kasus dugaan korupsi terkait fasilitas kredit PT.Benal Ichsan Persada, angkat bicara atas kasus yang menimpa kliennya.
Ia menilai, sewktu kliennya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), bahwa dirinya dalam keadaan kalut, panik, dan terpukul.
"Menurut pemahaman kliennya, persoalan kredit yang dipermasalahkan adalah hubungan kredit perbankan yang telah melalui mekanisme penyelesaian dengan pihak bank. Bahkan, berdasarkan dokumen yang kami miliki, kewajiban PT Benal Ichsan Persada kepada plat merah, telah dinyatakan selesai dan rekening pinjamannya telah ditutup," kata Charles R.S.M Sijabat, S.H.M.H dan Daniel Wilson Pangabean, dalam konfrensi persnya kepada wartawan, Rabu (1/7/2026).
Dikatakannya, pada saat tekanan psikologis kliennya, memilih menarik diri dari hiruk pikuk sosial dan politik.
"Kami tidak akan membenarkan sikap tidak hadir dalam proses hukum. Namun, secara proporsional kami juga perlu meluruskan bahwa sikap tersebut bukan lahir dari niat untuk melarikan diri dari tanggung jawab hukum, melainkan dari kepanikan, tekanan batin, dan perasaan tidak bersalah atas perkara yang sedang dituduhkan,"katanya.
Disebutkan, setelah mendapatkan pendampingan hukum, BSN menyatakan siap mengikuti proses hukum secara kooperatif, terbuka, dan bermartabat.
Dijelaskannya, sebagai PH BSN, persoalan yang saat ini dikonstruksikan sebagai tindak pidana korupsi pada dasarnya adalah persoalan hubungan kredit perbankan antara debitur dengan bank.
Dalam dokumen yang dimiliki, terdapat keterangan dari bank plat merah, yang menyatakan bahwa kewajiban PT Benal Ichsan Persada atas fasilitas kredit telah diselesaikan. rekening pinjaman juga telah ditutup.
"Ini fakta penting. Dengan adanya penyelesaian tersebut, maka perkara ini seharusnya diuji secara hati-hati. Harus dilihat secara jelas dimana letak kerugian negaranya, kapan kerugian tersebut timbul, siapa yang menyebabkannya, serta apakah benar terdapat niat jahat atau perbuatan melawan hukum pidana dari klien kami ini yaitu BSN,"tandasnya.
Dijelaskan, tidak semua kredit bermasalah adalah korupsi. Tidak semua restrukturisasi, penyelesaian kredit, atau perbedaan penilaian terhadap agunan dapat serta-merta ditarik menjadi tindak pidana korupsi.
"Hukum pidana, khususnya tindak pidana korupsi, harus digunakan secara prudent, dengan dasar alat bukti yang sah, hubungan sebab akibat yang jelas, serta pembuktian mengenai adanya kesalahan dan niat jahat,"ujarnya.
Tim PH juga menjelaskan posisi hukum kliennya. Ia memandang perkara ini lebih tepat dilihat sebagai persoalan perdata perbankan yang telah diselesaikan melalui mekanisme perbankan, bukan sebagai tindak pidana korupsi.
Terkait isu jaminan yang disebut fiktif, PH tersangka BSN, meluruskan narasi mengenai jaminan yang disebut fiktif. Berdasarkan dokumen hukum yang kami miliki, objek jaminan yang dipersoalkan bukanlah jaminan fiktif. Objek tersebut memiliki dasar dokumen pertanahan, termasuk Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Bahkan, terhadap sejumlah sertifikat tanah yang berkaitan dengan Saudara Beny Saswin Nasrun, telah terdapat proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam proses tersebut, tindakan pemblokiran terhadap sejumlah sertifikat telah diuji secara hukum. Dengan demikian, penyebutan “jaminan fiktif” menurut kami terlalu prematur dan berpotensi menimbulkan persepsi yang tidak utuh.
Artinya, tanah dan sertifikat yang dipersoalkan bukan sesuatu yang muncul dari ruang gelap. Ada dokumennya, ada riwayat hukumnya, ada proses administrasinya, dan ada putusan pengadilan yang relevan.
Selain itu, sebagai langkah hukum ke depan, akan mengajukan saksi-saksi dan ahli-ahli yang berkompeten untuk dapat didengar keterangannya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang. Hal ini penting agar perkara ini dapat dilihat secara utuh, baik dari aspek hukum perbankan, hukum pertanahan, hukum administrasi, maupun prinsipprinsip hukum pidana korupsi.
"Kami juga memohon agar, Kejari Padang memeriksa perkara ini secara prudent, dengan prinsip kehati-hatian dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence). Dengan demikian, proses pemeriksaan dapat berjalan secara objektif, adil, profesional, serta semata-mata didasarkan pada fakta hukum dan alat bukti yang sah,"tukasnya.
Bahkan, PH BSN, tidak meminta perlakuan khusus.
"Kami hanya meminta agar seluruh fakta, dokumen, saksi, dan ahli yang relevan diberikan ruang yang proporsional untuk didengar, diuji, dan dipertimbangkan secara jernih," imbuhnya.
PH BSN mengajak seluruh pihak, untuk melihat perkara ini secara jernih, proporsional, dan berimbang. Perkara ini harus diperiksa berdasarkan bukti, bukan prasangka berdasarkan fakta hukum, bukan stigma: dan berdasarkan proses hukum yang adil, bukan penghakiman di ruang publik.
"Kami percaya Kejari Padang memiliki integritas dan profesionalitas untuk menilai perkara ini secara objektif. Oleh karena itu, setelah seluruh dokumen, bukti, keterangan saksi, dan pendapat ahli diperiksa secara mendalam, kami mendorong agar Kejaksaan tidak ragu mengambil kesimpulan hukum yang paling tepat dan adil,"ucapnya.
Apabila setelah seluruh bukti, dokumen, keterangan saksi, dan pendapat ahli diperiksa secara jernih kemudian perkara ini terbukti merupakan permasalahan perdata kredit perbankan yang telah diselesaikan, maka meyakini Surat Penghentian Penyidikan (SP3) bukanlah bentuk kelemahan penegakan hukum, melainkan wujud kehati-hatian, objektivitas, dan profesionalitas Kejaksaan dalam menempatkan perkara secara tepat sesuai koridor hukum.
"BSN menghormati proses hukum dan siap menjalani proses ini secara kooperatif. Kami percaya, kebenaran hukum hanya dapat ditemukan apabila seluruh fakta diuji secara objektif dan setiap pihak diberi ruang yang adil untuk didengar,"tutupnya.