PADANG, SENTERSUMBAR.COM – Setelah lima bulan buron dari proses hukum, tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan bank garansi Bank Negara Indonesia (BNI), Beny Sawin Nasrun (BSN), akhirnya berhasil ditangkap tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang bersama Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI.
BSN diamankan di kawasan Jalan Pakubuwono, Jakarta Selatan, pada Rabu (17/6/26) malam tanpa perlawanan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan proses penangkapan berlangsung lancar karena tersangka bersikap kooperatif saat diamankan.
"Saat ditangkap, tersangka bersikap kooperatif sehingga prosesnya berjalan dengan lancar," ujarnya, Kamis (18/6/26).
Setelah ditangkap, BSN langsung dibawa ke Sumatera Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Setibanya di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Kamis (18/6/26) sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka langsung menjadi sorotan puluhan wartawan yang telah menunggu sejak sore. Namun, BSN memilih bungkam dan langsung digiring masuk ke dalam gedung Kejati Sumbar.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Mukhlis, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan tim intelijen Kejati Sumbar telah lebih dulu mendeteksi keberadaan tersangka sebelum dilakukan penangkapan.
"Tim Burung Hantu Kejati Sumbar telah mendeteksi keberadaan tersangka. Saat diamankan di Jalan Pakubuwono, Jakarta Selatan, tersangka bersikap kooperatif," kata Mukhlis.
Menurut Mukhlis, BSN merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Bank Garansi Distribusi Semen oleh BNI Cabang Ahmad Yani Padang kepada PT Benal Ichsan Persada.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 11 Juli 2025, penyimpangan yang terjadi pada periode 2012 hingga 2020 mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp34 miliar.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Koswara, mengatakan pihaknya masih akan mendalami alasan tersangka melarikan diri hingga akhirnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kami akan mendalami alasan tersangka melarikan diri dari proses hukum," ujarnya. (hdr)