DJP menegaskan bahwa apabila setelah pemblokiran wajib pajak tetap tidak menyelesaikan kewajibannya, maka proses penegakan hukum dapat berlanjut ke tahap penyitaan aset rekening.
Saldo yang berada dalam rekening yang telah disita nantinya dapat dipindahbukukan ke Kas Negara sebagai pelunasan utang pajak beserta biaya penagihan yang timbul.
Namun demikian, status pemblokiran rekening dapat dicabut apabila wajib pajak melunasi seluruh utang pajaknya, menyerahkan jaminan barang yang nilainya setara dengan utang pajak, atau memperoleh persetujuan resmi atas permohonan angsuran maupun penundaan pembayaran pajak dari Kepala KPP.
Tarmizi mengimbau para wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera berkoordinasi dengan kantor pajak tempat mereka terdaftar guna mencari solusi penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan.
Menurutnya, langkah kooperatif dapat menghindarkan wajib pajak dari tindakan hukum lanjutan seperti penyitaan aset, pelelangan barang sitaan, pencegahan ke luar negeri, hingga penyanderaan atau gijzeling.
“Wajib pajak yang masih memiliki tunggakan diharapkan segera berkoordinasi dengan KPP agar dapat menyelesaikan kewajibannya dan terhindar dari tindakan penegakan hukum berikutnya,” katanya.
Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi menegaskan akan terus melaksanakan penegakan hukum secara terukur dan profesional bersama perbankan serta lembaga jasa keuangan guna menjaga penerimaan negara sekaligus menciptakan keadilan bagi wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya. (hdr)