PADANG, SENTERSUMBAR.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi memblokir 571 rekening milik 50 wajib pajak penunggak dengan total tunggakan mencapai Rp70,2 miliar. Tindakan tersebut dilakukan secara serentak pada 3–4 Juni 2026 sebagai bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perpajakan.
Pemblokiran rekening dilaksanakan oleh seluruh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) wilayah Sumatera Barat dan Jambi dengan melibatkan 21 lembaga jasa keuangan (LJK) dan perbankan.
Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, Tarmizi, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari proses penagihan pajak dengan upaya paksa terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya.
“Pemblokiran rekening merupakan bagian awal kegiatan penagihan pajak dengan upaya paksa. Ini penegakan hukum. Sejatinya ini adalah pelayanan kepada wajib pajak yang patuh. Penegakan hukum kepada wajib pajak yang tidak patuh merupakan pelayanan kami kepada wajib pajak yang sudah patuh,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (12/6/2026).
Menurut Tarmizi, tindakan pemblokiran dilakukan setelah otoritas pajak menempuh berbagai tahapan penagihan, mulai dari penyampaian imbauan, penerbitan Surat Teguran, hingga Surat Paksa.
Langkah tersebut diambil karena wajib pajak maupun penanggung pajak yang bersangkutan tidak menunjukkan iktikad baik untuk melunasi kewajibannya hingga batas waktu yang telah ditentukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pelaksanaan pemblokiran mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.