Selain menarik investasi asing, keberadaan PFII juga diharapkan membuka akses pendanaan jangka panjang bagi berbagai proyek strategis nasional serta memperkuat sektor keuangan domestik.
Meski menawarkan berbagai insentif bagi investor, Herman menegaskan pemerintah tetap akan mematuhi standar perpajakan internasional, termasuk ketentuan Global Minimum Tax (GMT). Karena itu, pemerintah tidak akan memberikan insentif yang berlebihan hingga memicu praktik race to the bottom demi menarik investasi.
"Global Minimum Tax tetap harus kita patuhi. Soal insentif, prinsipnya bagaimana Indonesia bisa tetap kompetitif. Detailnya masih dibahas bersama DPR," katanya.
Pemerintah juga memastikan kawasan PFII akan menerapkan standar pengawasan internasional yang ketat untuk mencegah praktik pencucian uang, pendanaan ilegal, maupun penyalahgunaan fasilitas investasi. Seluruh pelaku usaha yang ingin beroperasi di kawasan tersebut nantinya wajib melalui proses seleksi dan pengawasan sesuai ketentuan regulator internasional.
Saat ini, pemerintah bersama DPR RI masih membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia sebagai landasan hukum pembentukan kawasan tersebut.
Regulasi itu dinilai menjadi langkah strategis untuk meningkatkan daya saing Indonesia di sektor jasa keuangan, menarik investasi global, memperdalam pasar keuangan nasional, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat bisnis di kawasan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah tengah menyiapkan berbagai fasilitas guna menarik investor ke PFII. Insentif tersebut meliputi kemudahan di bidang keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, perizinan, hingga perpajakan.
Pemerintah juga mengusulkan pembentukan pengadilan khusus PFII yang bertugas memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha internasional.
Menurut Purbaya, pengadilan tersebut akan memiliki kewenangan memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa yang berkaitan dengan kegiatan usaha di kawasan PFII maupun sengketa komersial internasional yang memiliki keterkaitan dengan pusat keuangan tersebut. (hdr)