PADANG, SENTERSUMBAR.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) memberlakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi bagi kendaraan pribadi maksimal 50 liter per hari. Kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga ketersediaan pasokan sekaligus mengurangi antrean panjang di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, mengatakan kebijakan tersebut telah diberlakukan sejak 1 April 2026 sebagai langkah pengendalian distribusi BBM subsidi agar lebih tepat sasaran.
Menurut Mahyeldi, pengawasan distribusi BBM subsidi harus diperkuat karena antrean panjang di SPBU tidak hanya mengganggu aktivitas masyarakat, tetapi juga berdampak terhadap kelancaran perekonomian daerah.
"Pengawasan harus diperkuat dan dilakukan secara terpadu. BBM subsidi harus benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak menerima," kata Mahyeldi dalam keterangan resminya, Kamis (18/6/26).
Selain membatasi pembelian BBM subsidi, Pemprov Sumbar juga menginstruksikan seluruh pemerintah kabupaten dan kota membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian dan Pengawasan BBM Subsidi untuk memperkuat pengawasan di lapangan.