Mahyeldi menegaskan, keberhasilan pengendalian distribusi BBM subsidi tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah provinsi maupun Pertamina. Diperlukan sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat agar subsidi energi benar-benar diterima oleh pihak yang berhak.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Herianto, mengungkapkan masih ditemukan berbagai modus penyalahgunaan BBM subsidi di lapangan.
Menurutnya, sejumlah praktik yang teridentifikasi antara lain penggunaan kendaraan yang telah dimodifikasi, pembesaran kapasitas tangki, penggunaan barcode yang tidak sesuai dengan dokumen kendaraan, hingga rekayasa kendaraan untuk memperoleh BBM subsidi melebihi ketentuan.
"Modus penyalahgunaan yang ditemukan cukup beragam dan terus berkembang. Karena itu pengawasan harus diperkuat agar distribusi BBM subsidi berjalan sesuai aturan," ujar Helmi.
Pemprov Sumbar bersama Pertamina, Hiswana Migas, dan aparat penegak hukum juga akan meningkatkan inspeksi lapangan, memperkuat sistem pelaporan, serta mengoptimalkan koordinasi antarinstansi dalam pengawasan distribusi BBM subsidi.
Melalui kebijakan pembatasan pembelian maksimal 50 liter per hari bagi kendaraan pribadi, pemerintah berharap distribusi BBM subsidi menjadi lebih merata, ketersediaan pasokan tetap terjaga, serta antrean di SPBU dapat berkurang secara signifikan. (hdr)