PESISIR SELATAN, SENTERSUMBAR.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat membongkar praktik dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Pesisir Selatan. Dalam operasi tersebut, polisi menyita sekitar 2.520 liter atau 2,5 ton Bio Solar subsidi yang disimpan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Linggo Sari Baganti.
Meski berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah besar, pria yang diduga sebagai pelaku utama berinisial A berhasil melarikan diri saat petugas melakukan penggerebekan dan kini masih dalam pengejaran.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan Tim Unit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi di wilayah Air Haji.
Pada Sabtu (6/6/26) sekitar pukul 12.00 WIB, tim yang dipimpin AKP Mulyadi mendatangi sebuah kandang ayam di kawasan Padang Dama, Nagari Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan sebanyak 50 jeriken berkapasitas 35 liter yang berisi penuh Bio Solar subsidi. Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk menampung dan memindahkan BBM, seperti tangki modifikasi, selang, timbangan, corong minyak, dan terpal penutup.
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Wali Nagari Air Haji, Jodi Satria Buana, serta seorang penjaga kandang bernama Joni.