PADANG, SENTERSUMBAR — Kasus dugaan penyelenggaraan jasa jaringan telekomunikasi tanpa izin di Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan terdakwa Yogi Gilang Arya Setia kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Kamis (20/8).
Sidang kali ini beragendakan pembacaan putusan sela. Majelis hakim menolak perlawanan atau verzet yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa.
Ketua Majelis Hakim, Fitrizal Yanto, dalam pertimbangannya menyatakan perlawanan tersebut tidak dapat diterima karena surat dakwaan maupun identitas terdakwa telah disusun sesuai dengan ketentuan.
Usai persidangan, Yogi Gilang Arya Setia menyampaikan harapannya agar permohonan penangguhan penahanan dapat dikabulkan. Menurutnya, penangguhan tersebut diperlukan agar dirinya dapat kembali bekerja dan fokus membantu mengamankan komunikasi di wilayah rawan gempa dan tsunami di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
“Saya putra daerah dan berjuang untuk jaringan komunikasi, khususnya Pagai Utara dan Pagai Selatan. Banyak kawasan di Mentawai yang masih blind spot. Semoga adanya kasus ini bisa mempercepat peningkatan jaringan telekomunikasi di Mentawai,” ujar Yogi.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Romi Martianus, menilai perkara yang menjerat kliennya semestinya tidak masuk ke ranah pidana. Menurutnya, persoalan tersebut berkaitan dengan aspek administratif perizinan yang telah memiliki aturan khusus.
“Dalam perlawanan sudah kita jelaskan. Di perusahaan itu pun terdakwa Yogi ini komisaris, kenapa hanya dia yang diproses secara hukum?” kata Romi.
Ia menjelaskan, persoalan perizinan juga telah diupayakan oleh terdakwa. Menurut Romi, Nomor Induk Berusaha (NIB) telah terbit pada 2 Oktober 2025, sementara kelengkapan perizinan lainnya masih dalam proses.
Romi juga meminta majelis hakim mempertimbangkan ketentuan Pasal 613 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam menangani perkara tersebut.
“Kami tetap berpegang pada Pasal 613 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, karena memang pasal itu sudah berlaku,” tegasnya.
Menurut Romi, terdapat aspek kemanfaatan yang perlu dipertimbangkan karena perusahaan yang dikelola terdakwa menyediakan jaringan internet bagi sejumlah fasilitas publik di Mentawai, termasuk sekolah, kantor camat, hingga puskesmas.
“Padahal asas manfaatnya sangat tinggi, karena perusahaan tersebut menyediakan jaringan internet untuk sekolah, kantor camat hingga puskesmas. Hukumnya harusnya administratif,” ujarnya.
Terpisah, keluarga terdakwa, Anyestia Mavilona, berharap proses hukum terhadap Yogi dapat berjalan secara adil. Ia berharap perkara tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme administratif, bukan pidana.(hdr)