Sita Mobil dan Puluhan Jeriken
Meski pelaku berhasil meloloskan diri, petugas berhasil mengamankan kendaraan Mitsubishi L300 yang ditinggalkan di pinggir jalan dan diduga digunakan untuk mengangkut BBM subsidi.
Dari dua lokasi penggerebekan, polisi menyita total 72 jeriken berkapasitas 35 liter berisi Bio Solar subsidi, satu unit Mitsubishi L300 tanpa nomor polisi, satu tangki modifikasi, selang, timbangan, corong minyak, dan terpal.
Seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolda Sumbar untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini ditangani Ditreskrimsus Polda Sumbar dengan dugaan pelanggaran Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Polda Sumbar menegaskan akan terus memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi guna mencegah penyalahgunaan yang dapat merugikan negara serta masyarakat yang berhak menerima subsidi energi.
Selain itu, aparat kepolisian masih memburu keberadaan pelaku utama yang diduga terlibat dalam aktivitas penimbunan dan distribusi ilegal Bio Solar subsidi tersebut. (hdr)