PADANG, SENTERSUMBAR.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat mengungkap tiga jalur utama yang kerap digunakan sindikat narkotika untuk menyelundupkan ganja dari Sumatera Utara (Sumut) ke wilayah Sumbar.
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Ricky Yanuarfi, mengatakan sebagian besar ganja yang beredar di Sumbar berasal dari dua daerah penghasil utama di Pulau Sumatra, yakni Aceh dan Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
“Ganja di Sumatra umumnya berasal dari Aceh dan Sumut. Untuk Sumbar, yang paling sering masuk berasal dari Mandailing Natal,” kata Ricky, Rabu (10/6/26).
Menurutnya, jalur yang paling sering digunakan para pelaku adalah melalui Kecamatan Palupuah, Kabupaten Agam. Rute tersebut dinilai menjadi pilihan utama karena lebih cepat dan memiliki akses langsung menuju daerah tujuan peredaran seperti Bukittinggi dan Agam.
Selain melalui Palupuah, sindikat narkotika juga memanfaatkan jalur alternatif melalui Pekanbaru-Kampar-Limapuluh Kota sebelum masuk ke wilayah Sumbar.
Sementara jalur lainnya melewati Air Molek, Provinsi Riau, kemudian menuju Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung sebelum masuk ke sejumlah daerah di Sumbar.
“Kalau mereka mengetahui jalur Palupuah sedang diawasi, mereka akan memutar melalui Pekanbaru atau jalur Air Molek. Ada tiga pintu yang biasa digunakan,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi masuknya narkotika melalui jalur-jalur tersebut, BNNP Sumbar terus memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi intelijen dan aparat penegak hukum guna meningkatkan pengawasan di wilayah perbatasan.
Ricky menegaskan, pengawasan dilakukan secara berkelanjutan karena Sumbar masih menjadi salah satu daerah tujuan peredaran narkotika, khususnya ganja yang berasal dari luar provinsi.
“Dari pengakuan tersangka, ganja tersebut akan diedarkan di wilayah Bukittinggi dan Agam. Ini menunjukkan Sumbar juga menjadi pasar yang dibidik para pelaku,” katanya.
BNNP Sumbar mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. (hdr)