PESISIR SELATAN, SENTERSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan terus mendalami laporan dugaan pungutan liar (pungli) di SMAN 3 Painan dengan memeriksa sejumlah saksi serta meneliti dokumen dan barang bukti yang telah diserahkan pelapor.
Perkembangan penanganan perkara tersebut terungkap setelah tim kuasa hukum Masyarakat Peduli Pendidikan Sumatera Barat memenuhi panggilan penyidik Kejari Pesisir Selatan pada Rabu (24/6/26).
Kuasa hukum pelapor, Ardi Rusyda, mengatakan pemeriksaan merupakan tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikan pada 4 Juni 2026.
Menurutnya, hingga kini penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi serta memeriksa dokumen yang berkaitan dengan laporan tersebut.
"Laporan dugaan pungutan di SMAN 3 Painan diproses secara hukum oleh Kejari Pesisir Selatan. Saat ini sejumlah keterangan saksi dan barang bukti masih diperiksa oleh penyidik," kata Ardi usai menjalani pemeriksaan.
Ardi berharap seluruh proses penanganan perkara berjalan secara objektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, Kejari Pesisir Selatan belum menyampaikan kesimpulan maupun menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas laporan tersebut. Penanganan perkara masih berada pada tahap pengumpulan bahan keterangan dan pendalaman dokumen.