PADANG, SenterSumbar – Wakapolda Sumatera Barat, Brigjen Pol Solihin, mengakui pemberantasan aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Sumbar bukan perkara mudah. Luasnya wilayah pengawasan serta pola operasi pelaku yang kerap berpindah-pindah lokasi menjadi tantangan utama bagi aparat penegak hukum.
“Wilayahnya luas dan mereka (pelaku) bermain kucing-kucingan,” ujar Solihin saat menerima aspirasi massa aksi dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumbar di Mapolda Sumbar, Senin (8/6/2026).
Meski demikian, Solihin menegaskan jajaran Polda Sumbar terus melakukan upaya penertiban terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di berbagai daerah.
“Sampai saat ini anggota masih berada di lapangan dan terus melakukan penindakan,” katanya.
Menurut Solihin, upaya pemberantasan tambang ilegal juga mendapat dukungan dari berbagai pihak. Karena itu, ia mengajak mahasiswa dan masyarakat untuk melihat langsung kondisi di lapangan agar mengetahui proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
“Kalau ingin melihat bagaimana anggota bekerja, silakan turun langsung bersama kami. Jangan hanya mendengar isu dari orang lain. Anggota kami masih bekerja di lapangan sampai sekarang,” tegasnya.
Ia menjelaskan, berbagai operasi penertiban telah dilakukan dan sejumlah aktivitas tambang emas ilegal telah ditindak oleh aparat. Namun, proses penegakan hukum harus dilakukan secara bertahap dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Untuk itu, proses penegakan hukum harus dilakukan secara bertahap dan sesuai prosedur,” ungkapnya.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GMNI Sumbar menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar pada Senin sore.
Dalam aksi tersebut, massa mendesak aparat penegak hukum mengambil langkah tegas terhadap maraknya aktivitas tambang emas ilegal yang dinilai merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.
GMNI Sumbar juga menyoroti kerusakan lingkungan akibat pertambangan emas tanpa izin dan pembalakan hutan liar yang terjadi di sejumlah daerah di Sumatera Barat. Mereka menilai penanganan terhadap persoalan tersebut masih belum maksimal dan membutuhkan tindakan yang lebih serius dari seluruh pihak terkait. (hdr)