LUBUKBASUNG, SENTERSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Agam mulai memperketat pengawasan terhadap kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Salah satu langkah yang dilakukan adalah memasang stiker peringatan pada kendaraan yang terindikasi menunggak pajak sebagai bentuk edukasi sekaligus pengingat kepada pemilik kendaraan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan usai Apel Gabungan Pemerintah Kabupaten Agam yang dipimpin Bupati Agam Benni Warlis di halaman Kantor Bupati Agam, Lubukbasung, Senin (8/6/2026).
Dalam arahannya, Bupati Benni Warlis menegaskan pentingnya disiplin dan kepatuhan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu.
Menurutnya, kepatuhan membayar pajak tidak hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga bentuk kontribusi nyata masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik.
Usai apel, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi dan edukasi kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di area parkir Kantor Bupati Agam dan RSUD Lubukbasung.
Petugas gabungan melakukan pengecekan kendaraan sekaligus memasang stiker pada kendaraan yang terindikasi menunggak pajak. Selain itu, pemilik kendaraan diberikan penjelasan mengenai status pajak kendaraan mereka serta kemudahan layanan pembayaran yang tersedia.
Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Agam, Samsat Lubukbasung, Satlantas Polres Agam, dan TNI. Pemerintah daerah berharap langkah tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya ASN, untuk lebih patuh dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang berperan penting dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta berbagai program pemerintah lainnya.
Apel gabungan tersebut diikuti Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, serta ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Agam.