PADANG, SENTERSUMBAR — Kuasa hukum AKBP Faisal, Dr. Suharizal, angkat bicara terkait laporan polisi mengenai dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama kliennya. Ia menegaskan, AKBP Faisal membantah seluruh tuduhan yang tercantum dalam laporan tersebut.
Menurut Suharizal, laporan tersebut dinilai berpotensi mencoreng nama baik kliennya serta berdampak terhadap karier AKBP Faisal di institusi Kepolisian maupun kehidupan rumah tangganya.
"Atas laporan polisi ini, AKBP Faisal membantah semua isi laporan dan menilai ini sebagai sebuah fitnah, pembunuhan karakter diri dan karier kepolisian serta kehidupan rumah tangga yang telah dilakukan secara terencana, terstruktur dan terukur," kata Suharizal di Padang, Kamis (13/8).
Suharizal mengatakan, pihaknya melihat adanya persoalan lain yang menurutnya perlu ditelusuri terkait munculnya laporan tersebut. Ia menduga terdapat persoalan rumah tangga antara Zico Viki Doara, suami Brigadir Lisa Wiliyandra Sari, dengan Brigadir Lisa.
"Patut diduga ada persoalan rumah tangga antara Zico Viki Doara dengan Polwan Brigadir Lisa Wiliyandra Sari, di mana persoalan rumah tangga dimaksud dapat berupa rencana perceraian," ujarnya.
Dalam konteks tersebut, Suharizal menduga AKBP Faisal ditempatkan sebagai pihak yang dipersalahkan atau menjadi "kambing hitam" atas persoalan rumah tangga tersebut.
Namun, ia menegaskan bahwa dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum dan berdasarkan fakta-fakta yang objektif. Pihaknya menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Suharizal juga menyatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum yang diperlukan untuk melindungi nama baik dan kepentingan hukum AKBP Faisal apabila tuduhan yang disampaikan nantinya terbukti tidak benar.
"Kami tentu akan melihat seluruh fakta dan bukti yang ada. Jangan sampai laporan hukum justru digunakan untuk menghancurkan reputasi seseorang tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Ia berharap penanganan laporan tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif. Menurutnya, proses hukum harus berjalan berdasarkan bukti dan tidak boleh didasarkan pada tuduhan yang belum terbukti.
Lebih lanjut, Suharizal mengingatkan bahwa laporan polisi merupakan pintu masuk bagi proses penyelidikan dan penyidikan, bukan bukti bahwa seseorang telah dinyatakan bersalah.
Karena itu, ia meminta seluruh pihak menahan diri dan tidak menghakimi seseorang sebelum adanya proses hukum yang tuntas serta keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Kita menghormati proses hukum. Tetapi pada saat yang sama, hak-hak hukum klien kami juga harus dihormati. Tuduhan harus dibuktikan dengan alat bukti, bukan sekadar narasi," pungkasnya.(hdr)