PADANG, SENTERSUMBAR.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat resmi menahan DE, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Kampus III Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang, Kamis (18/6/26).
DE yang merupakan Bendahara UIN Imam Bonjol Padang tahun 2020 ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama kurang lebih tujuh jam di Kantor Kejati Sumbar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Arjuna, mengatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan yang masih terus berlangsung.
"Setelah menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga sore tadi, DE langsung kami tahan di Rutan Anak Aia Padang," ujar Arjuna saat konferensi pers di Kejati Sumbar, Kamis (18/6/26) malam.
Arjuna menjelaskan, DE akan menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Padang sebagai bagian dari proses hukum atas dugaan korupsi proyek pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang.
"Ini bagian dari proses hukum yang sedang dilakukan penyidik Kejati Sumbar dalam mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang," katanya.
Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat DE dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.