Hingga saat ini, DE masih menjadi satu-satunya tersangka dalam kasus tersebut.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, Budi Sastera, mengungkapkan pihak yang diduga memberikan gratifikasi berasal dari perusahaan pelaksana proyek, yakni PT PP (Persero). Namun, orang yang diduga memberikan gratifikasi tersebut telah meninggal dunia.
"Pihak yang diduga dari perusahaan pelaksana proyek. Namun yang bersangkutan telah meninggal dunia," ujar Budi.
Menurut Budi, saat proyek pembangunan berlangsung, orang yang diduga memberikan gratifikasi itu menjabat sebagai Project Manager di perusahaan pelaksana proyek.
Nilai gratifikasi yang diduga diterima tersangka dalam perkara tersebut mencapai Rp976 juta.
"Jabatannya di perusahaan saat itu sebagai Project Manager. Karena yang bersangkutan sudah meninggal dunia, sehingga tersangkanya masih satu orang," jelasnya. (hdr)