Pakar Hukum: MoU Masuk Kategori INARA
Sejumlah pakar hukum menilai MoU tersebut memenuhi kriteria INARA sehingga wajib ditinjau oleh Kongres.
Mantan penasihat hukum Gedung Putih era Obama, Tess Bridgeman, menilai aturan tersebut tetap berlaku untuk kesepakatan baru maupun perjanjian lanjutan, meski ia berpendapat INARA sebaiknya dicabut karena dapat menghambat diplomasi.
Sementara itu, profesor hukum dari Harvard Law School, Jack Goldsmith, menyebut langkah Trump yang membuka peluang pencabutan sanksi sektor minyak Iran berpotensi bertentangan dengan hukum domestik AS.
“Saya rasa presiden tidak mempunyai wewenang berdasarkan hukum dalam negeri untuk mengeluarkan keringanan ini,” ujarnya.