PADANG, SENTERSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama Tim Satuan Kerja Keamanan dan Ketertiban Kota (SK4) menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pusat Kuliner Pantai Padang, Selasa (23/6/26).
Dalam penertiban tersebut, petugas membongkar sejumlah bangunan tambahan berupa kanopi, tenda, dan sekat yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini juga melibatkan Dinas Pariwisata Kota Padang serta Kecamatan Padang Barat sebagai bagian dari upaya penataan kawasan wisata Pantai Padang agar tetap tertib, rapi, dan nyaman bagi pengunjung.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, mengatakan sebelum penertiban dilakukan, pemerintah telah memberikan surat pemberitahuan kepada para pedagang agar membongkar sendiri bangunan tambahan yang melanggar aturan.
“Sebelum dilakukan pembongkaran, para pedagang telah diberikan surat pemberitahuan dan imbauan oleh Dinas Pariwisata agar melakukan pembongkaran secara mandiri terhadap bangunan tambahan yang tidak sesuai aturan,” ujarnya.
Menurut Eka Putra, pendekatan persuasif menjadi langkah awal yang ditempuh pemerintah sebelum melakukan tindakan di lapangan. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, masih terdapat sejumlah bangunan yang belum dibongkar sehingga petugas harus melakukan penertiban.
Selama proses berlangsung, petugas juga membantu pedagang yang bersedia membongkar sendiri bagian bangunan yang tidak sesuai ketentuan.
Pemerintah Kota Padang menilai penataan kawasan kuliner menjadi bagian penting dalam menjaga wajah Pantai Padang sebagai salah satu destinasi wisata unggulan di Sumatera Barat.
Keberadaan bangunan tambahan tanpa izin dinilai berpotensi mengganggu ketertiban, mengurangi estetika kawasan, serta memengaruhi kenyamanan masyarakat dan wisatawan yang berkunjung.
Meski demikian, Satpol PP menegaskan bahwa penertiban bukan bertujuan menghambat aktivitas usaha para pedagang, melainkan memastikan seluruh pelaku usaha memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan sesuai dengan aturan.
“Penertiban dilakukan secara persuasif dan mengedepankan pendekatan humanis. Kami juga membantu pedagang yang telah membongkar lapaknya sendiri. Harapannya seluruh pihak dapat mematuhi aturan dan bersama-sama menjaga fasilitas yang telah disediakan Pemerintah Kota Padang,” kata Eka Putra. (hdr)