PAYAKUMBUH, SENTERSUMBAR.COM – Pemerintah Kota Payakumbuh mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Kota Payakumbuh, yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Ranperda Mars Payakumbuh.
Usulan tersebut disampaikan Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta dalam rapat paripurna DPRD Kota Payakumbuh, Senin (8/6/2026).
Pengajuan kedua ranperda tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus menjaga dan melestarikan identitas budaya daerah.
Dalam kesempatan itu, Zulmaeta memaparkan capaian keuangan daerah sepanjang tahun anggaran 2025. Realisasi pendapatan daerah tercatat sebesar Rp782,43 miliar atau 102,57 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp762,79 miliar.
Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan kondisi fiskal daerah yang cukup sehat dan mampu mendukung keberlanjutan pembangunan serta pelayanan publik bagi masyarakat.
"Pendapatan Asli Daerah yang ditargetkan sebesar Rp157,99 miliar terealisasi Rp166,87 miliar atau 105,63 persen," ujar Zulmaeta.
Dibandingkan tahun sebelumnya, pendapatan daerah Kota Payakumbuh meningkat sebesar Rp29,11 miliar atau 3,86 persen dari realisasi tahun 2024 yang mencapai Rp753,32 miliar.
Ia menjelaskan, peningkatan tersebut salah satunya didorong bertambahnya objek pajak melalui penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang mulai berlaku pada 2025.
Sebelumnya, kedua komponen tersebut tercatat sebagai pendapatan transfer antardaerah. Namun, seiring berlakunya regulasi baru, opsen PKB dan BBNKB kini masuk ke dalam komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp765,45 miliar atau 89,95 persen dari total anggaran sebesar Rp851 miliar.
Belanja operasi terealisasi sebesar 90,97 persen, sedangkan belanja modal mencapai 88,54 persen.