Didakwa Terima Suap Rp4,85 Miliar
Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021–2026, Hery didakwa menerima suap dengan total mencapai Rp4,85 miliar.
Jaksa menyebut uang tersebut diberikan agar Hery, yang saat itu masih menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI, mengarahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman sesuai kepentingan pihak pemberi suap.
Pengaturan tersebut antara lain berkaitan dengan penilaian dugaan maladministrasi terhadap penetapan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) milik PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Selain itu, Hery juga diduga diminta menyatakan adanya maladministrasi dalam penolakan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi milik PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River.