Rincian Dugaan Penerimaan Suap
Dalam dakwaan, jaksa merinci sejumlah dugaan penerimaan suap, yakni:
- Rp675 juta dari Direktur PT Thosida Indonesia, Laode Sinarwan Oda, melalui Lukman Malanuang dan Edi Sukandi.
- Rp200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Tjia Peng Tjoan alias Peng.
- Sebuah rumah di kawasan Pulo Gebang Permai, Jakarta, senilai sekitar Rp2,2 miliar dari Agung Winarno.
- Uang sebesar Rp1,2 miliar melalui Edi Sukandi.
- Tambahan uang Rp525 juta dari Agung Winarno.
- Rp50 juta dari Muhammad Rozai selaku perwakilan PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno.
- Didakwa dengan UU Tipikor
Atas perbuatannya, Hery didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan JPU.
Perkara tersebut kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Seluruh dalil dalam dakwaan merupakan tuduhan dari jaksa penuntut umum yang masih harus dibuktikan melalui proses persidangan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(hdr)