PADANG, SENTERSUMBAR.COM – Tersangka berinisial BSN yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan bank garansi menjalani pemeriksaan perdana di Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Selasa (23/6/26).
Pemeriksaan dilakukan setelah BSN berhasil ditangkap tim kejaksaan di Jakarta usai masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama kurang lebih lima bulan.
BSN tiba di Kantor Kejari Padang pada pagi hari setelah dijemput dari Rumah Tahanan (Rutan) Padang. Pemeriksaan berlangsung sejak sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.30 WIB.
Usai menjalani pemeriksaan, tersangka kembali dibawa ke Rutan Padang untuk menjalani penahanan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Padang, Afdal Saputra, membenarkan pemeriksaan terhadap BSN tersebut.
"Benar, hari ini kami melakukan pemeriksaan terhadap tersangka BSN. Yang bersangkutan kami jemput dari rutan setelah berkoordinasi dengan pihak rutan untuk menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Padang," kata Afdal.
Namun, dalam pemeriksaan perdana itu penyidik belum mendalami substansi perkara. Hal tersebut karena BSN meminta agar proses pemeriksaan didampingi oleh penasihat hukum yang ditunjuknya sendiri.
Menurut Afdal, penyidik menghormati permintaan tersebut sehingga pemeriksaan terhadap materi perkara akan dilakukan pada agenda berikutnya.
"Yang bersangkutan memohon kepada penyidik untuk didampingi pengacara yang dia tunjuk sendiri," ujarnya.
Meski demikian, Afdal menegaskan BSN tidak menolak menjalani proses pemeriksaan. Penyidik hanya menunda pendalaman materi perkara hingga penasihat hukum yang bersangkutan hadir mendampingi.
Kejari Padang pun akan menjadwalkan kembali pemeriksaan lanjutan terhadap BSN dalam waktu dekat.
"Untuk pemeriksaan tersangka selanjutnya akan kami agendakan kembali. Waktunya akan dibahas oleh penyidik dan terlebih dahulu dilaporkan kepada pimpinan," jelasnya.
Sebelumnya, BSN ditangkap tim kejaksaan di Jakarta setelah buron selama lima bulan dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan bank garansi. Penangkapan tersebut mengakhiri pelarian tersangka yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penyidik Kejari Padang masih terus melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahapan berikutnya. (hdr)