PADANG, SENTERSUMBAR.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Padang bersama DPRD Kota Padang resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Sabtu (6/6/2026).
Pengesahan Perda tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran lembaga adat sekaligus memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi pelestarian nilai-nilai budaya Minangkabau di Kota Padang.
Selain itu, regulasi ini diharapkan mampu mendukung pembinaan generasi muda serta memperkuat ketahanan sosial masyarakat di tengah berbagai tantangan sosial yang terus berkembang.
Pengesahan Perda ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan bersama oleh Wali Kota Padang Fadly Amran, Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir, Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, serta para Wakil Ketua DPRD Kota Padang.
Sebelum pengesahan dilakukan, rapat paripurna diawali dengan penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus), pendapat akhir fraksi-fraksi, dan pembacaan konsep keputusan dewan.
Beberapa poin penting yang diatur dalam Perda tersebut meliputi penguatan kelembagaan adat di Kota Padang, pelestarian nilai budaya Minangkabau secara berkelanjutan, serta dukungan terhadap peran Kerapatan Adat Nagari (KAN), Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), ninik mamak, dan bundo kanduang.
Perda juga mengatur sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga adat dalam menjaga ketertiban sosial serta memperkuat pendidikan karakter generasi muda berbasis adat dan budaya.
Wali Kota Padang Fadly Amran mengatakan, Perda tersebut merupakan langkah penting untuk menjaga eksistensi lembaga adat sekaligus melestarikan nilai-nilai budaya Minangkabau yang menjadi bagian dari identitas masyarakat Kota Padang.
“Selama ini berbagai upaya pelestarian adat dan budaya telah berjalan, baik di lingkungan sekolah, lembaga adat maupun masyarakat. Kini semuanya memiliki landasan hukum yang kuat sehingga dapat dijalankan secara lebih terarah dan berkelanjutan,” kata Fadly Amran.
Menurutnya, keberadaan Perda tersebut diharapkan semakin mempererat kolaborasi antara pemerintah daerah dan lembaga adat dalam menjaga kehidupan sosial masyarakat.