PADANG, SENTERSUMBAR.COM
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang menggelar razia ke sejumlah kafe karaoke dan tempat hiburan malam di wilayah Padang, Sabtu (9/5/2026) dini hari.
Hasilnya, belasan wanita yang diduga sebagai Ladies Companion (LC) diamankan setelah kedapatan berada di lokasi hiburan malam yang masih nekat beroperasi hingga lewat batas waktu.
Kabid Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Padang, Albana, mengatakan razia dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas tempat hiburan malam yang masih buka hingga larut dini hari.
“Kita langsung bergerak cepat ke lokasi. Ada empat tempat hiburan malam yang masih beroperasi saat petugas datang. Langsung kita bubarkan dan dilakukan pemeriksaan identitas para pengunjung,” ujar Albana.
Saat pengawasan berlangsung, petugas mendapati sejumlah tempat hiburan malam masih ramai beraktivitas meski waktu telah menunjukkan pukul 02.30 WIB.
Padahal, sesuai aturan, operasional tempat hiburan malam hanya diperbolehkan sampai pukul 02.00 WIB.
Dari razia tersebut, sebanyak 14 wanita yang diduga LC turut diamankan petugas dan dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tempat hiburan malam itu jelas melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,” tegas Albana.
Selain mengamankan para wanita tersebut, Satpol PP juga memanggil pemilik usaha hiburan malam yang melanggar aturan agar datang membawa dokumen perizinan untuk diperiksa oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Albana menegaskan pihaknya tidak akan segan menindak tempat usaha yang membandel dan tetap nekat beroperasi melewati jam yang telah ditentukan.
“Kita imbau seluruh pelaku usaha karaoke dan hiburan malam di Kota Padang agar mematuhi aturan demi terciptanya ketentraman dan ketertiban umum,” tutupnya.(brm)
Belasan LC Disikat Satpol PP Padang
Foto: Dokumentasi / ist