PAYAKUMBUH, SENTERSUMBAR.COM – Tim Buser Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh berhasil menangkap seorang daftar pencarian orang (DPO) kasus jambret yang diduga telah beberapa kali beraksi di wilayah Kota Payakumbuh.
Terduga pelaku berinisial SYW (28), warga Kota Pekanbaru, diamankan aparat kepolisian pada Sabtu (20/6/26) di kediaman orang tuanya di Jalan Rindang, Kelurahan Tangkerang, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Penangkapan tersebut sekaligus mengungkap dugaan keterlibatan SYW dalam sejumlah aksi penjambretan yang sempat meresahkan masyarakat Kota Payakumbuh.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasatreskrim Iptu Andrio Siregar mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga telah melakukan aksi penjambretan di lima lokasi berbeda.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga SYW diduga telah beraksi sebanyak lima kali di beberapa wilayah Kota Payakumbuh," ujar Iptu Andrio, Selasa (23/6/26).
Diduga Beraksi di Lima Lokasi
Menurut Iptu Andrio, aksi yang diduga dilakukan SYW tersebar di beberapa lokasi, yakni:
- Kelurahan Padang Tinggi Piliang (dua kali) pada 2023 dan 2025.
- Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Payolansek pada 2024.
- Kelurahan Pakan Sinayan pada 2025.
- Kelurahan Sungai Pinago pada 2025.
Dari seluruh kejadian tersebut, korban merupakan perempuan yang sedang mengendarai sepeda motor.