Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, SYW dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Meski demikian, proses penyidikan masih terus berlangsung dan status hukum terduga pelaku akan ditentukan berdasarkan proses peradilan yang berlaku.(hdr)