## Alokasi Anggaran Harus Berorientasi Kepentingan Publik

Pengelolaan anggaran pemerintah yang bersumber dari pajak masyarakat pada prinsipnya harus mengutamakan kepentingan publik. Setiap belanja daerah perlu diukur berdasarkan tingkat urgensi serta manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
Prinsip tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Peneliti Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Beni Kurnia Illahi, mengatakan pengelolaan keuangan negara harus dilaksanakan secara tertib, taat aturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan serta kepatutan.
*"Karena itu, ukuran legalitas tidak berhenti pada pertanyaan apakah anggaran tersebut sudah masuk APBD atau tidak. Pertanyaan berikutnya, apakah belanja itu benar-benar memenuhi prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan memberikan manfaat yang sepadan bagi kepentingan publik,"* kata Beni.
Menurutnya, masih sering muncul anggapan bahwa suatu kegiatan otomatis layak dilaksanakan hanya karena telah tercantum dalam dokumen anggaran. Padahal, hukum keuangan negara tidak hanya mengatur aspek administratif, tetapi juga menuntut pertanggungjawaban atas setiap kebijakan anggaran yang diambil.
Beni menegaskan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan pemerintah merupakan uang publik yang harus dapat dipertanggungjawabkan manfaatnya kepada masyarakat.
*"Yang harus dijelaskan kepada masyarakat adalah mengapa kegiatan itu diperlukan, apa manfaatnya, apa dasar teknisnya, bagaimana perhitungan biayanya, dan apakah terdapat alternatif yang lebih hemat namun menghasilkan manfaat yang sama,"* ujarnya.
Ia menilai sejumlah anggaran yang menjadi sorotan publik saat ini perlu dikaji secara objektif berdasarkan dokumen dan kebutuhan riil.
*"Prinsipnya bukan boleh atau tidak boleh. Yang harus dibuktikan adalah kebutuhan itu memang nyata dan pengeluarannya proporsional,"* tambahnya.
Pandangan serupa disampaikan pengamat kebijakan publik Aidinil Zetra. Menurutnya, pemerintah daerah harus mampu menjelaskan urgensi, kewajaran harga, manfaat, serta prioritas dari setiap belanja yang dilakukan.
*"Dalam situasi efisiensi anggaran dan pemulihan pascabencana, belanja seperti itu menjadi sangat sensitif secara etik publik,"* katanya.
Aidinil menilai setiap pengadaan perlu diuji berdasarkan tingkat urgensinya. Apabila berkaitan dengan aspek keselamatan, keamanan bangunan, sanitasi, ketersediaan air bersih, maupun fungsi pelayanan kedinasan, maka penganggarannya masih dapat dipertimbangkan.
Sebaliknya, jika belanja lebih dominan ditujukan untuk aspek kenyamanan, estetika, atau simbolik, pemerintah perlu mengevaluasi kembali tingkat urgensinya.
Menurut Aidinil, dalam kondisi fiskal yang terbatas, prioritas anggaran seharusnya lebih diarahkan pada kebutuhan masyarakat yang bersifat mendasar.
Pemerintah daerah, lanjutnya, semestinya memfokuskan belanja pada pemulihan infrastruktur publik pascabencana, pelayanan kesehatan, pendidikan, mitigasi bencana, bantuan bagi masyarakat terdampak, serta penguatan ekonomi masyarakat.