PADANG SENTER SUMBAR
Penasehat hukum dua tersangka dugaan korupsi proyek Dermaga Bajau di Kabupaten Kepulauan Mentawai yaitu AZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan BU selaku konsultan supervisi menghadirkan saksi ahli untuk diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar), Kamis siang.
Melalui Kuasa hukum mereka, Dr. Suharizal, saksi ahli yang dihadirkan yakni Thomasonan Lutfie Prananto, seorang ahli jasa konstruksi pelabuhan yang juga merupakan konsultan di Kementerian Perhubungan Laut.
Usai menjalani pemeriksaan, Thomasonan mengatakan dirinya dihadirkan sebagai saksi yang meringankan guna memberikan penilaian teknis terhadap penyebab kerusakan dermaga.
"Karena saya adalah ahli di dalam bangunan struktur, sehingga saya memberikan satu pemahaman tentang bagaimana menilai satu keruntuhan bangunan ini menjadi penilaian ahli," katanya yang didampingi Dr. Suharizal.
Ia menjelaskan pihaknya masih mengkaji apakah kerusakan dermaga disebabkan oleh kegagalan bangunan, kegagalan perencanaan, dampak gempa, atau struktur yang tidak sesuai dengan dokumen desain.
Menurutnya, dokumen perencanaan tahun 2018 tidak mencantumkan kedalaman tiang pancang yang dipersyaratkan dan justru menggunakan dokumen hasil review desain tahun 2013 sebagai acuan.
"Dokumen yang disampaikan itu bukan dokumen perencanaan, tapi review desain tahun 2013, sehingga perencana menggunakan dokumen sekunder, bukan hasil penyelidikan tanah yang dilakukan sendiri," ujarnya.
Ia juga menyoroti penggunaan data oseanografi, seperti pasang surut dan gelombang, yang masih mengacu pada data tahun 2013 sehingga perlu dikaji kembali kelayakannya untuk digunakan pada proyek yang dikerjakan pada 2019.
Thomasonan mengungkapkan adanya dugaan perubahan kondisi dasar laut akibat sedimentasi yang menyebabkan pergeseran lokasi pembangunan dermaga hingga sekitar 30 meter dari titik perencanaan awal.
"Karena perencanaan tahun 2018 itu sudah tidak feasible kalau ditempatkan pada titik itu. Sudah banyak pendangkalan dan sedimentasinya tinggi," katanya.
Ia menilai pergeseran tersebut seharusnya menjadi perhatian pengawas proyek sehingga perlu ditelusuri alasan teknis di balik perubahan lokasi tersebut.
Selain itu, ia juga menemukan dugaan penggunaan material tiang pancang yang telah tersedia di Pelabuhan Tiram sehingga desain proyek diduga menyesuaikan material yang ada, bukan sebaliknya.
Menurut Thomasonan, seluruh temuan tersebut masih akan dikaji lebih mendalam untuk menentukan apakah perkara ini termasuk kegagalan bangunan atau kegagalan konstruksi.
"Nanti akan kita buktikan di persidangan karena ini bisa jadi kegagalan bangunan, bisa jadi kegagalan konstruksi," tuturnya.
Penasehat hukum dua tersangka dugaan korupsi proyek Dermaga Bajau di Kabupaten Kepulauan Mentawai yaitu AZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan BU selaku konsultan supervisi menghadirkan saksi ahli untuk diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar), Kamis siang.
Melalui Kuasa hukum mereka, Dr. Suharizal, saksi ahli yang dihadirkan yakni Thomasonan Lutfie Prananto, seorang ahli jasa konstruksi pelabuhan yang juga merupakan konsultan di Kementerian Perhubungan Laut.
Usai menjalani pemeriksaan, Thomasonan mengatakan dirinya dihadirkan sebagai saksi yang meringankan guna memberikan penilaian teknis terhadap penyebab kerusakan dermaga.
"Karena saya adalah ahli di dalam bangunan struktur, sehingga saya memberikan satu pemahaman tentang bagaimana menilai satu keruntuhan bangunan ini menjadi penilaian ahli," katanya yang didampingi Dr. Suharizal.
Ia menjelaskan pihaknya masih mengkaji apakah kerusakan dermaga disebabkan oleh kegagalan bangunan, kegagalan perencanaan, dampak gempa, atau struktur yang tidak sesuai dengan dokumen desain.
Menurutnya, dokumen perencanaan tahun 2018 tidak mencantumkan kedalaman tiang pancang yang dipersyaratkan dan justru menggunakan dokumen hasil review desain tahun 2013 sebagai acuan.
"Dokumen yang disampaikan itu bukan dokumen perencanaan, tapi review desain tahun 2013, sehingga perencana menggunakan dokumen sekunder, bukan hasil penyelidikan tanah yang dilakukan sendiri," ujarnya.
Ia juga menyoroti penggunaan data oseanografi, seperti pasang surut dan gelombang, yang masih mengacu pada data tahun 2013 sehingga perlu dikaji kembali kelayakannya untuk digunakan pada proyek yang dikerjakan pada 2019.
Thomasonan mengungkapkan adanya dugaan perubahan kondisi dasar laut akibat sedimentasi yang menyebabkan pergeseran lokasi pembangunan dermaga hingga sekitar 30 meter dari titik perencanaan awal.
"Karena perencanaan tahun 2018 itu sudah tidak feasible kalau ditempatkan pada titik itu. Sudah banyak pendangkalan dan sedimentasinya tinggi," katanya.
Ia menilai pergeseran tersebut seharusnya menjadi perhatian pengawas proyek sehingga perlu ditelusuri alasan teknis di balik perubahan lokasi tersebut.
Selain itu, ia juga menemukan dugaan penggunaan material tiang pancang yang telah tersedia di Pelabuhan Tiram sehingga desain proyek diduga menyesuaikan material yang ada, bukan sebaliknya.
Menurut Thomasonan, seluruh temuan tersebut masih akan dikaji lebih mendalam untuk menentukan apakah perkara ini termasuk kegagalan bangunan atau kegagalan konstruksi.
"Nanti akan kita buktikan di persidangan karena ini bisa jadi kegagalan bangunan, bisa jadi kegagalan konstruksi," tuturnya.
Penasehat hukum dua tersangka dugaan korupsi proyek Dermaga Bajau di Kabupaten Kepulauan Mentawai yaitu AZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan BU selaku konsultan supervisi menghadirkan saksi ahli untuk diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar), Kamis siang.
Melalui Kuasa hukum mereka, Dr. Suharizal, saksi ahli yang dihadirkan yakni Thomasonan Lutfie Prananto, seorang ahli jasa konstruksi pelabuhan yang juga merupakan konsultan di Kementerian Perhubungan Laut.
Usai menjalani pemeriksaan, Thomasonan mengatakan dirinya dihadirkan sebagai saksi yang meringankan guna memberikan penilaian teknis terhadap penyebab kerusakan dermaga.
"Karena saya adalah ahli di dalam bangunan struktur, sehingga saya memberikan satu pemahaman tentang bagaimana menilai satu keruntuhan bangunan ini menjadi penilaian ahli," katanya yang didampingi Dr. Suharizal.
Ia menjelaskan pihaknya masih mengkaji apakah kerusakan dermaga disebabkan oleh kegagalan bangunan, kegagalan perencanaan, dampak gempa, atau struktur yang tidak sesuai dengan dokumen desain.
Menurutnya, dokumen perencanaan tahun 2018 tidak mencantumkan kedalaman tiang pancang yang dipersyaratkan dan justru menggunakan dokumen hasil review desain tahun 2013 sebagai acuan.
"Dokumen yang disampaikan itu bukan dokumen perencanaan, tapi review desain tahun 2013, sehingga perencana menggunakan dokumen sekunder, bukan hasil penyelidikan tanah yang dilakukan sendiri," ujarnya.
Ia juga menyoroti penggunaan data oseanografi, seperti pasang surut dan gelombang, yang masih mengacu pada data tahun 2013 sehingga perlu dikaji kembali kelayakannya untuk digunakan pada proyek yang dikerjakan pada 2019.
Thomasonan mengungkapkan adanya dugaan perubahan kondisi dasar laut akibat sedimentasi yang menyebabkan pergeseran lokasi pembangunan dermaga hingga sekitar 30 meter dari titik perencanaan awal.
"Karena perencanaan tahun 2018 itu sudah tidak feasible kalau ditempatkan pada titik itu. Sudah banyak pendangkalan dan sedimentasinya tinggi," katanya.
Ia menilai pergeseran tersebut seharusnya menjadi perhatian pengawas proyek sehingga perlu ditelusuri alasan teknis di balik perubahan lokasi tersebut.
Selain itu, ia juga menemukan dugaan penggunaan material tiang pancang yang telah tersedia di Pelabuhan Tiram sehingga desain proyek diduga menyesuaikan material yang ada, bukan sebaliknya.
Menurut Thomasonan, seluruh temuan tersebut masih akan dikaji lebih mendalam untuk menentukan apakah perkara ini termasuk kegagalan bangunan atau kegagalan konstruksi.
"Nanti akan kita buktikan di persidangan karena ini bisa jadi kegagalan bangunan, bisa jadi kegagalan konstruksi," tuturnya.