PADANG, SENTERSUMBAR.COM – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rusunawa dan Rumah Khusus Kota Padang terus melakukan penertiban terhadap penghuni yang menunggak pembayaran sewa. Langkah tegas berupa pemutusan aliran listrik hingga penyegelan unit diterapkan untuk meningkatkan kepatuhan penghuni dalam memenuhi kewajiban pembayaran sewa bulanan.
Kepala UPT Rusunawa dan Rumah Khusus Kota Padang, Angga Liberdo, mengatakan setiap penghuni diwajibkan membayar sewa setiap bulan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila penghuni tidak memenuhi kewajiban tersebut, pihak pengelola akan memberikan peringatan sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
“Setiap bulan itu wajib membayar sewa. Kalau tidak membayar, kita melakukan pemutusan listrik. Kalau tidak juga mau membayar, kita lakukan penyegelan. Penyegelan itu berarti pengosongan unit,” kata Angga, Senin (15/6/2026).
Ia menjelaskan, sebelum dilakukan penyegelan, penghuni terlebih dahulu diberikan kesempatan selama sekitar dua bulan untuk melunasi tunggakan. Pada bulan pertama, pengelola biasanya memberikan dispensasi karena penghuni berjanji akan melakukan pembayaran pada bulan berikutnya.
Namun, apabila hingga batas waktu yang diberikan tunggakan belum juga diselesaikan, maka pihak pengelola akan mengambil tindakan tegas berupa penyegelan dan pengosongan unit.
Menurut Angga, jumlah penghuni yang mengalami pemutusan aliran listrik akibat tunggakan kini jauh berkurang dibandingkan beberapa tahun lalu. Saat ini, rata-rata hanya sekitar lima hingga enam unit yang dikenai sanksi setiap bulan.
“Kalau dulu jumlahnya jauh lebih banyak. Setelah kita tertibkan dengan aturan seperti itu, penghuni sudah mulai sadar untuk memenuhi kewajibannya,” ujarnya.
Angga mengungkapkan, tingginya tunggakan sewa yang masih terjadi saat ini merupakan dampak yang tersisa sejak pandemi Covid-19. Pada periode 2019 hingga 2020, banyak penghuni kehilangan pekerjaan atau mengalami penurunan pendapatan sehingga tidak mampu membayar sewa dan menimbulkan akumulasi tunggakan.
Ia menyebutkan total tunggakan penghuni Rusunawa Kota Padang sebelumnya pernah mencapai sekitar Rp1,5 miliar. Namun, berkat upaya penertiban dan kewajiban pembayaran rutin yang diterapkan sejak 2023, jumlah piutang tersebut mulai menurun dan kini tersisa sekitar Rp1,3 miliar.
Pemerintah Kota Padang berharap kesadaran penghuni untuk membayar sewa tepat waktu terus meningkat sehingga tunggakan dapat ditekan secara bertahap dan pengelolaan rumah susun sewa berjalan lebih optimal.
Selain menjaga keberlanjutan operasional Rusunawa, pembayaran sewa yang tertib juga diperlukan untuk mendukung pemeliharaan fasilitas dan peningkatan pelayanan bagi seluruh penghuni.(Aldi)