Menurut Defrizal, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
“Pada tahun 2026, pembayaran pajak masih dapat diproses meskipun identitas pada KTP tidak sesuai dengan yang tercantum di STNK. Namun mulai tahun 2027, pemilik kendaraan diwajibkan melakukan proses balik nama sesuai identitas pemilik baru,” katanya.
Untuk memanfaatkan layanan tersebut, wajib pajak cukup membawa KTP asli pemilik kendaraan saat ini, STNK, serta mengisi surat pernyataan kesediaan melakukan balik nama pada tahun berikutnya.
Kebijakan tersebut langsung berdampak pada peningkatan penerimaan pajak kendaraan bermotor di Kota Padang.
Pada hari pertama pelaksanaannya, penerimaan Samsat Padang mencapai sekitar Rp2,5 miliar hingga Rp2,6 miliar. Angka tersebut meningkat signifikan dibandingkan rata-rata penerimaan harian sebelumnya yang berkisar antara Rp1,7 miliar hingga Rp1,8 miliar.
Menurut Defrizal, peningkatan tersebut menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan kemudahan layanan yang diberikan pemerintah.
Selain berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah, kebijakan tersebut juga mendukung pembaruan data kepemilikan kendaraan yang lebih akurat. Data yang valid dinilai penting untuk mendukung penegakan hukum, termasuk sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), penanganan kecelakaan lalu lintas, hingga proses penyelidikan tindak pidana.
Pemerintah berharap kemudahan layanan yang dibarengi pengawasan ketat terhadap praktik percaloan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi dan taat membayar pajak kendaraan, sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumatera Barat. (hdr)