PADANG, SENTERSUMBAR.COM - Samsat Padang memastikan seluruh layanan administrasi kendaraan bermotor berjalan transparan dan bebas dari praktik percaloan. Di sisi lain, kebijakan kemudahan pembayaran pajak kendaraan yang diterapkan pemerintah turut mendorong lonjakan penerimaan pajak hingga mencapai Rp2,6 miliar dalam sehari.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Samsat Padang untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.
Pantauan di Kantor Samsat Padang, Jumat (12/6/26), sejumlah personel Provost Polda Sumatera Barat bersama petugas Samsat melakukan patroli rutin di area pelayanan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh proses pelayanan berjalan sesuai prosedur dan bebas dari praktik percaloan.
Kepala Seksi STNK Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat, AKP Hendrianto, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi praktik percaloan yang berpotensi merugikan masyarakat.
Menurutnya, pengawasan dilakukan secara intensif melalui patroli rutin yang melibatkan personel Provost yang diperbantukan (BKO) di seluruh area pelayanan Samsat Padang.
“Jika ada masyarakat yang menemukan atau mengetahui adanya praktik percaloan di lingkungan Samsat Padang, segera laporkan kepada petugas agar dapat langsung ditindaklanjuti,” ujar Hendrianto.
Ia menjelaskan, hingga saat ini petugas belum menemukan aktivitas percaloan berdasarkan hasil patroli dan pengawasan yang dilakukan secara berkala.
“Provost yang diperbantukan secara intensif melaksanakan patroli dan pengawasan di seluruh area pelayanan Samsat. Patroli dan pengawasan dilakukan setiap jam. Tidak ada ruang bagi calo,” tegasnya.
Selain menjaga transparansi pelayanan, pengawasan tersebut juga bertujuan menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang datang mengurus administrasi kendaraan.
Sementara itu, Kepala UPTD PPD Samsat Padang, Defrizal, mengatakan pihaknya terus menghadirkan inovasi pelayanan untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah kemudahan pembayaran pajak kendaraan tanpa harus melampirkan KTP pemilik lama, khususnya bagi kendaraan bekas yang telah berpindah kepemilikan.