Fadly Amran menegaskan bahwa peran ninik mamak, bundo kanduang, dan unsur adat lainnya sangat penting dalam membentuk karakter generasi muda sekaligus memperkuat ketahanan sosial masyarakat.
“Peran ninik mamak, bundo kanduang, dan unsur adat lainnya sangat penting dalam membangun karakter generasi muda serta memperkuat ketahanan sosial masyarakat. Karena itu, Pemko Padang akan terus membuka ruang komunikasi dan kolaborasi,” ujarnya.
Ia juga mendorong penguatan nilai-nilai adat sebagai bagian dari upaya mengantisipasi berbagai persoalan sosial, seperti tawuran, penyalahgunaan narkoba, sengketa sosial, hingga perilaku yang bertentangan dengan norma adat dan budaya Minangkabau.
Lebih lanjut, Pemko Padang akan segera menindaklanjuti Perda tersebut melalui berbagai kebijakan teknis dan program penguatan lembaga adat.
“Mulai dari dukungan operasional, fasilitasi kegiatan adat, hingga sinkronisasi dengan regulasi lain yang berkaitan dengan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menyebut Perda tersebut memberikan kepastian hukum bagi penguatan lembaga adat yang selama ini berperan penting dalam kehidupan sosial masyarakat Minangkabau.
“Perda ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi penguatan lembaga adat di Kota Padang, termasuk mendukung peran KAN, LKAAM, ninik mamak, dan bundo kanduang,” ujar Muharlion.
Apresiasi juga disampaikan Tokoh Adat Kota Padang, Dasman Boy Datuak Rajo Dihilie. Ia menilai regulasi tersebut menjadi pijakan penting untuk memperkuat eksistensi lembaga adat sekaligus mengakomodasi kepentingan nagari adat di Kota Padang.
“Kita berharap implementasi Perda ini nantinya diperkuat melalui regulasi di tingkat nagari sehingga pelestarian nilai adat dan budaya Minangkabau dapat berjalan lebih efektif serta berkelanjutan,” kata Dasman Boy. (hrd)