“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tertib berlalu lintas meskipun Operasi Patuh Singgalang ditunda. Keselamatan harus menjadi kebutuhan, bukan karena takut ditindak petugas,” katanya.
Polresta Padang juga mengingatkan pengendara untuk selalu menggunakan perlengkapan keselamatan saat berkendara, termasuk mengenakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI) bagi pengendara sepeda motor.
Selain itu, masyarakat diminta mematuhi rambu-rambu lalu lintas, tidak melawan arus, melengkapi dokumen kendaraan, serta menghindari penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Berdasarkan data Satlantas Polresta Padang sepanjang 2026, angka pelanggaran lalu lintas di Kota Padang masih tergolong tinggi. Setiap bulan tercatat sekitar 1.100 hingga 1.150 pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengguna jalan.
Dari jumlah tersebut, sekitar 90 persen pelanggaran didominasi oleh pengendara kendaraan roda dua.
Tingginya angka pelanggaran tersebut menjadi perhatian serius kepolisian untuk terus meningkatkan edukasi, sosialisasi, dan penegakan hukum guna membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat.
Polresta Padang berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berkendara terus meningkat sehingga angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas dapat ditekan.
Dengan ditundanya Operasi Patuh Singgalang 2026, masyarakat diharapkan tetap menjadikan disiplin berlalu lintas sebagai bagian dari budaya sehari-hari demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kota Padang. (*)