PADANG, SENTERSUMBAR.COM – Jajaran Polsek Nanggalo, Polresta Padang, mengamankan seorang pria berinisial AE alias Anton Popay (38) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan dalam pelaksanaan Operasi Tumpas Bandar Singgalang 2026 di wilayah hukum Polsek Nanggalo.
AE ditangkap di kawasan Jalan Jhoni Anwar, Simpang Lamun Ombak, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 11.45 WIB.
Kapolsek Nanggalo, Iptu Muhammad Fariz, mengatakan penangkapan berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan tim opsnal terhadap sejumlah lokasi dan orang yang dicurigai terlibat dalam peredaran narkotika.
Petugas kemudian mencurigai gerak-gerik seorang pria yang diduga membawa narkotika. Setelah dilakukan pembuntutan, polisi langsung melakukan penangkapan di kawasan Simpang Lamun Ombak.
"Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening," kata Fariz, Rabu (24/6/26).
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kantong celana sebelah kanan yang dikenakan AE. Polisi kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan juga mengungkap fakta bahwa AE masih menjalani masa pembebasan bersyarat (PB) dengan sisa masa pengawasan sekitar dua tahun dua bulan.
"Terduga pelaku diketahui masih menjalani masa pembebasan bersyarat dengan sisa waktu sekitar dua tahun dua bulan," ujar Fariz.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi perhatian karena dugaan tindak pidana dilakukan saat yang bersangkutan masih berada dalam masa pembebasan bersyarat.
Kasus tersebut telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/1/VI/2026/SPKT/POLSEK NANGGALO/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 23 Juni 2026.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengembangkan perkara serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Atas dugaan perbuatannya, AE disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Fariz menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Padang.
"Kami terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus menekan peredaran barang terlarang di Kota Padang," tegasnya.(hdr)