PADANG, SENTERSUMBAR.COM – Pengembang perumahan Classical City yang berlokasi di Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, dilaporkan sejumlah konsumennya ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah fasilitas perumahan yang dinilai belum terealisasi sesuai dengan penawaran dan janji pengembang sebelum transaksi pembelian rumah dilakukan.
Perwakilan konsumen bersama kuasa hukumnya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumbar, Senin (26/10/26), untuk menyampaikan laporan tersebut.
Kuasa hukum konsumen, Suharizal, mengatakan bahwa pengembang sebelumnya menawarkan rumah dengan konsep perumahan klaster yang dilengkapi sejumlah fasilitas penunjang.
Namun, setelah konsumen memenuhi kewajibannya sebagai pembeli, sejumlah fasilitas yang dijanjikan disebut belum tersedia hingga saat ini.
Menurut Suharizal, laporan tersebut telah tercatat dengan nomor B/317/X/2026/SPKT Polda Sumbar. Ia berharap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar segera menindaklanjuti laporan terhadap Seslinawati selaku Direktur Utama PT SES Mandiri Gemilang.
Ia juga berharap proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga persoalan tersebut memperoleh kejelasan dan tidak menjadi preseden buruk dalam penyelenggaraan usaha pengembangan perumahan.
Sementara itu, salah seorang konsumen, Masrigi Rajo Lelo, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kondisi lingkungan perumahan yang telah ditempatinya selama hampir satu tahun.
Ia menyebut akses jalan di kawasan perumahan tersebut masih berupa tanah sehingga menjadi becek dan menyulitkan penghuni ketika hujan turun.
Selain akses jalan, Masrigi juga menyoroti belum tersedianya pagar pembatas dan pos keamanan sebagaimana fasilitas yang diharapkan dari sebuah perumahan berkonsep klaster.
Menurutnya, kondisi tersebut berdampak terhadap kenyamanan dan keamanan penghuni. Ia menilai kondisi perumahan saat ini belum sesuai dengan gambaran fasilitas yang disampaikan pengembang sebelum pembelian rumah dilakukan, meskipun konsumen mengaku telah memenuhi kewajibannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari total 26 unit rumah yang direncanakan di kawasan Classical City, sebanyak 15 unit telah selesai dibangun. Dari jumlah tersebut, 14 unit dilaporkan telah dihuni dengan masa hunian berkisar antara lima bulan hingga satu tahun.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari pihak PT SES Mandiri Gemilang terkait laporan dan keluhan konsumen tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pengembang sesuai ketentuan yang berlaku.(hdr)