PADANG PARIAMAN, SENTERSUMBAR.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat resmi menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek Rehabilitasi dan Rekonstruksi Jembatan Sikabu di Nagari Kayu Gadang, Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (23/6/26).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial BB selaku Direktur PT Maidah Rekajaya sebagai penyedia pekerjaan, A selaku Kuasa Direksi, serta Y yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sekaligus aparatur sipil negara (ASN) pada BPBD Kabupaten Padang Pariaman.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Arjuna, mengatakan proyek pembangunan jembatan tersebut menggunakan anggaran BPBD Kabupaten Padang Pariaman dengan nilai mencapai Rp25,42 miliar.
Menurutnya, hasil penyidikan mengungkap adanya dugaan pelaksanaan pekerjaan yang tidak memperhatikan kajian teknis sehingga menyebabkan konstruksi jembatan tidak mampu menahan debit banjir besar dan akhirnya mengalami kerusakan hingga roboh.
"Dalam pelaksanaan pekerjaan diduga tidak memperhatikan aspek kajian teknis, sehingga berakibat robohnya jembatan dan tidak tahan terhadap kondisi banjir besar," ujar Arjuna dalam konferensi pers.