Terancam Hukuman Seumur Hidup
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam KUHP yang berlaku.
Mereka terancam pidana penjara paling lama seumur hidup apabila terbukti bersalah di persidangan.
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka resmi ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 23 Juni hingga 12 Juli 2026, di Rutan Kelas IIB Anak Air Padang.
"Para tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 23 Juni sampai 12 Juli 2026 di Rutan Anak Air Kelas IIB Padang," pungkas Arjuna. (hdr)