Mahasiswa Sempat Beri Tenggat Waktu Kejati
Sebelumnya, ratusan mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejati Sumbar pada Senin (15/6/2026). Dalam aksi tersebut, mahasiswa mendesak Kejati segera menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi di UIN Imam Bonjol Padang.
Massa aksi bahkan memberikan tenggat waktu selama 3x24 jam kepada Kejati Sumbar untuk menyampaikan perkembangan penanganan kasus, termasuk mengumumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mahasiswa juga mengancam akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar apabila tuntutan mereka tidak direspons dalam waktu yang telah ditentukan.
Hingga saat ini, penyidik Kejati Sumbar masih terus mendalami kasus tersebut dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam dugaan korupsi pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang.(Sumber: Langgam.id)